SURABAYA – Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 di tingkat sekolah/madrasah belum optimal. Aturan itu mengatur pembelajaran wajib bahasa daerah. Sebagai muatan lokal, kehadiran pelajaran tersebut belum dibarengi persiapan yang matang. Sebab, masih banyak ditemukan sekolah yang minim jumlah pengajar bahasa daerah. Selain itu, pembelajarannya belum sesuai dengan kompetensi. Kondisi tersebut dibenarkan Kepala SMAN 15 Khairil Anwar. Dia menyatakan, sekolahnya kini belum memiliki guru bahasa Jawa. Sejak pembelajaran itu resmi dimasukkan sebagai muatan lokal pada 2014, dia lebih memilih menggunakan guru jurusan seni…