SURABAYA – Wacana guru harus stand by selama delapan jam di sekolah mulai menuai pro dan kontra. Para guru di sekolah swasta paling terkena imbas peraturan tersebut. Mereka merasa keberatan lantaran gaji yang diterima minim. "Kalau untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, saya sepakat. Khususnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi murid," ungkap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Surabaya Ahmad Fauzi pada Jawa Pos. Meski demikian, Fauzi menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak berbenturan dengan kondisi di lapangan. Khususnya pada guru swasta yang memiliki…