SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

0
630
121704_964081_siswa_SMA_jilbab_SP_HL.jpg

SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017 mendatang. Bantuan operasional (bopda) dari pemerintah kota/kabupaten pun berhenti. Untuk memenuhi operasional sekolah, siswa se-Jatim akan dipungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sampai ratusan ribu rupiah per bulan. Umi Hany Akasah – Wartawan Radar Surabaya Selama ini bopda adalah anggaran yang membuat sekolah di Jawa Timur gratis. Sebab, bopda yang diberikan kota/kabupaten mampu mencukupi  kebutuhan anggaran di sekolah masing-masing. Di Surabaya misalnya. Setiap siswa…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.