SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017 mendatang. Bantuan operasional (bopda) dari pemerintah kota/kabupaten pun berhenti. Untuk memenuhi operasional sekolah, siswa se-Jatim akan dipungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sampai ratusan ribu rupiah per bulan. Umi Hany Akasah – Wartawan Radar Surabaya Selama ini bopda adalah anggaran yang membuat sekolah di Jawa Timur gratis. Sebab, bopda yang diberikan kota/kabupaten mampu mencukupi kebutuhan anggaran di sekolah masing-masing. Di Surabaya misalnya. Setiap siswa…