MEDAN – Inspektorat Setda Kota Medan mempertanyakan alasan Kepala SDN 060939 Jalan Turi, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas, Sumut, dengan seenaknya menahan gaji keempat guru di sekolah itu. "Gaji pegawai itu tidak boleh ditahan. Apalagi gaji guru yang notabene tenaga pendidik," kata Kepala Inspektorat Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Minggu (4/12). Hal ini disampaikan Farid, menanggapi tindakan Kasek berinisial KW, yang menahan gaji keempat guru di SDN 060939. "Apa alasan kepala sekolahnya itu menahan-nahan gaji gurunya? Harusnya hal ini tidak boleh terjadi," katanya. Dia menyatakan, gaji merupakan hak yang…