Guru TK-PAUD Wajib Berijazah S1

0
787
223631_822027_Anak_TK_lomba_d.jpg

NUNUKAN – Semua guru, termasuk yang mengajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), wajib berpendidikan Strata Satu (S1). Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 14/2005 tentang guru dan dosen. Kepala Seksi (Kasi) PAUD-TK Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Isna Harida mengatakan, untuk mengupayakan semua guru PAUD dan TK berpendidikan S1, maka harus diberikan bantuan untuk melanjutkan pendidikan. “Saya sampai mengemis ke pak gubernur untuk meminta bantuan agar diberikan bantuan beasiswa bagi guru PAUD dan TK yang belum sarjana,” kata Isna Harida. Dia menyebutkan, guru PAUD dan…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.