Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?

0
479
205924_168701_Guru_SMA_Ngajar_d.jpg

BAALIKPAPAN –  Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (20/12). Para peserta antusias mengikuti acara tersebut. Sejumlah pertanyaan mengemuka. Apakah pemerintah kabupaten/kota masih bisa mengalokasikan anggaran pendidikan untuk SMA/sederajat? Bisakah insentif bagi guru SMA/sederajat yang diterima selama ini dipertahankan? Bolehkah partisipasi masyarakat dilibatkan untuk pendanaan sekolah? Mengapa akreditasi tak dimasukkan dalam draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan? Bagaimana nasib guru honor yang telah sekian lama mengabdi? “Raperda ini…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.