JPNN.com – Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan. Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengingatkan, pungutan yang sifatnya memaksa masuk kategori pungli. “Pihak sekolah harus bisa membedakan antara sumbangan dan pungutan, yang sumbangan sifatnya tidak dipatok besaran dan tidak diwajibkan. Jikalau besaran ditentukan dan diwajibkan, maka hal tersebut masuk pungutan,” jelas Dadang, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group). Menurut Dadang, pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua murid bahwa ada sekolah tingkat dasar dan…