Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan

0
426
dfdfb014c1dd915f37e1ee7372fec98f.JPG

JPNN.com – Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan. Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengingatkan, pungutan yang sifatnya memaksa masuk kategori pungli. “Pihak sekolah harus bisa membedakan antara sumbangan dan pungutan, yang sumbangan sifatnya tidak dipatok besaran dan tidak diwajibkan. Jikalau besaran ditentukan dan diwajibkan, maka hal tersebut masuk pungutan,” jelas Dadang, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group). Menurut Dadang, pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua murid bahwa ada sekolah tingkat dasar dan…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.