jpnn.com – Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewenangan juga terkait dengan pengelolaan guru. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. ’’Baik itu guru PNS maupun non-PNS,’’ katanya di Jakarta kemarin. Hamid pernah mengatakan pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran…