jpnn.com – Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite. Sekolah mulai galau, tak tahu berbuat apa untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang sebelumnya bersumber dari uang komite. Salah satunya adalah untuk membayar honor tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan (pegawai) yang masih berstatus honorer. Akibatnya, guru dan pegawai harus dirumahkan. Itu kemudian berdampak tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Hal itu juga terjadi di SMAN 4 Palu. Sejumlah guru dan pegawai terpaksa dirumahkan, karena sekolah sudah tidak bisa lagi membayar honor mereka. Amatan…