Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan

0
427
50df9904aa30b5c90586bf919731b336.jpg

jpnn.com – Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite. Sekolah mulai galau, tak tahu berbuat apa untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang sebelumnya bersumber dari uang komite. Salah satunya adalah untuk membayar honor tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan (pegawai) yang masih berstatus honorer. Akibatnya, guru dan pegawai harus dirumahkan. Itu kemudian berdampak tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Hal itu juga terjadi di SMAN 4 Palu. Sejumlah guru dan pegawai terpaksa dirumahkan, karena sekolah sudah tidak bisa lagi membayar honor mereka. Amatan…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.