jpnn.com – Komisi IV DPRD Batam meminta penjualan LKS dihentikan mulai Kamis (12/1) malam. Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin, juga sudah melarang penggunaan LKS, dan masyarakat diminta mengembalikan buku tersebut ke toko tempat mereka membelinya. “Buku non-teks ini harus didaftarkan dulu ke Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sambil menunggu itu, buku ini harus ditahan dulu. Tidak boleh diperjual-belikan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari, dalam RDP Kamis (12/1). Staf Pemasaran PT Aurora Teknologi, John Sulaiman, menyetujuinya. Ia juga meminta Acai, pemilik Toko…