Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur

0
412
f48c6f0a403323a2f028660f08816539.jpg

jpnn.com – Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengatakan pungutan di sekolah tidak dilarang asalkan resmi, menuai respon beragam. Umumnya menerima karena tidak dilarang oleh undang-undang. Namun pungutan uang sekolah itu dikhawatirkan picu masalah. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mengatakan rencana melegalkan pungutan di sekolah merupakan langkah mundur. ’’Sebaiknya pemerintah fokus menjalankan amanah konstitusi untuk menjalankan wajib belajar 9 tahun, yang sudah ditingkatkan jadi 12 tahun,’’ katanya kemarin. Retno mengatakan melegalkan pungutan…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.