jpnn.com – Jajaran pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) badan hukum (PTN BH) berencana menaikkan besaran SPP yang diatur dalam skema uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan tarif SPP itu dikhususkan untuk kelompok atau kelas yang paling mahal. Sampai saat ini ada 11 kampus yang berlabel PTN BH. Di dalam skema UKT penetapan SPP memang dibagi dalam beberapa kelompok. Ada kampus yang menetapkan pengelompokan besaran SPP hingga tujuh jenis. Setiap mahasiswa baru akan dimasukkan dalam kelompok besaran SPP itu sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya. Rektor UGM Dwikorita Karnawati mengatakan rencana kenaikan SPP dikhususkan untuk yang kelompok…