Guru PNS di Sekolah ?Swasta Wajib Pindah ke Negeri

0
529
c95518ea63b6e6884377564ff9e1b213.jpg

jpnn.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya. Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah. “Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri,” kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1). Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.