Inilah Penjelasan Pertama Mendikbud Setelah Terbit Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

0
2322
51

 

Oleh: Suparlan *)

Lugas, sederhana, dan menukik atau to the point.  Itulah kesan saya terhadap pernyataan Mendikbud beberpa hari setelah Permendikbud tentang Komite Sekolah terbit.  Pada akhir Desember 2016 Permendikbud mulai digarap, dan pada akhir Desember pula Permendikbud itu selesai, dan pada tanggal 17 Januari 2017 ini pernyataan Mendikbud itu diterima media sosial untuk mengawal penerbitan Permendikbud tentang Komite Sekolah. Senyum sederhana ini pula yang sering muncul di media sosial, termasuk dalam tulisan singkat ini yang kemudian diunggah dalam portal masdik.com.

Pernyataan Mendikbud tersebut selaras dengan konsep Tripusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara. Bahkan konsep ini sesuai dengan tiga jalur pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: (1) Pendidikan keluarga (informal), (2) Pendidikan sekolah (formal), dan (3) Pendidikan masyarakat (nonformal).

Muhadjir Effendy. Foto: dok/Jawa Pos

Jpnn.com mengutip pernyataan Mendikbud tersebut sebagai berikut: “memajukan dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah dan masyarakat pun harus bertanggung jawab. Itu sebabnya, peranan Komite Sekolah (KS) diperkuat dalam Permendikbud 75 Tahun 2016.”

Lebih lanjut Mendikbud menegaskan bahwa “Fungsi dan peranan KS‎ akan diatur sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional. Salah satunya adalah membuat komite ini ikut membantu sekolah dalam memajukan sekolah lewat penggalian dana dari masyarakat,” ujar Muhadjir, Selasa (17/1). Nah kutipan Jpnn.com kurang lengkap sedikit. Karena Komite Sekolah ikut membantu sekolah lewat penggalian dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat. Nah inilah yang lengkap. Makna sumber dana biasanya dalam bentuk uang. Tetapi sumber daya pendidikan di dalamnya termasuk pemikiran, gagasan, dan bahkan sarana dan prasarana pendidikan lainnya juga harus diberikan untuk memajukan sekolah.

Memajukan Pendidikan

Memajukan sekolah tersebut yang dimaksud adalah bukan hanya dari aspek fisik belaka. Sesuai dengan dendang lagu Mars Indonesia Raya, yang harus dimajukan adalah jiwa dan raganya. Dengan istilah lain adalah bukan hanya olah pikir, tetapi juga olah raga, dan olah hati. Dalam kontek tiga ranah tujuan pendidikan, maka yang dibangun adalah (1) ranah afektif atau ranah sikap atau affective domain, (2) ranah kognitif atau ranah pengetahuan atau cognitive domain, dan (3) ranah psikomotor atau ranah keterampilan atau psychomotor domain. Memajukan sekolah atau memajukan pendidikan yang dimaksud haruslah kita kembalikan kepada tujuan membangun negeri ini, yakni (1) melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tujuan pendidikan terkait erat dan sejalan dengan tujuan negara. Jadi tujuan pendidikan tidak melenceng dari tujuan negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Terkait khusus tentang Komite Sekolah, yang sering disebut sebagai stempel kepala sekolah, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini Mendikbud menegaskan bahwa Komite Sekolah bukan subordinasi kepala sekolah, tapi lebih sebagai counter part-nya. Oleh karena itu, Komite Sekolah tidak dapat menjadi alat untuk melakukan pungutan, apa lagi pungutan liar. Fungsi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Sekolah tidak boleh dalam bentuk pemaksaan alias dalam bentuk pungutan, tetapi harus dilakukan dalam bentuk sumbangan dan bantuan.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa, dalam hal ini, Komite Sekolah juga berupaya untuk membangun budaya “tangan di atas” dan menghilangkan budaya “tangan di bawah.” Untuk membangun budaya tersebut, masyarakat dan semua pemangku kepentingan pendidikan harus bekerja sama yang dilandasi oleh semangat kerja keras dan gotong royong, yakni nilai-nilai yang oleh proklamator NKRI telah digali dari bumi pertiwi menjadi dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang diberi nama Pancasila.

Font: 569.

*) Laman: www.suparlan.com; Surel: me@suparlan.com; Portal: masdik.com.

Depok, 17 Januari 2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.