jpnn.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Melainkan untuk memperjelas peran komite sekolah. “Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” kata Menteri Muhadjir, Jumat (20/1). Permendikbud Nomor 75 tahun 2016…