jpnn.com – Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP). Menurut guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro yang ikut menyusun UU 20/2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok), DLP tidak akan merugikan dokter umum. DLP justru membuat posisi dokter umum yang selama ini melayani layanan primer lebih spesifik keahliannya. “DLP menjadikan dokter plus, baik dari sisi keahlian maupun pendapatannya. Di Papua, dokter umum dituntut harus bisa melakukan operasi bedah. Sedangkan di kota besar tidak perlu karena banyak dokter spesialis. Nah itulah kenapa harus DLP, salah satunya…