jpnn.com – Kemenristekdikti menyoroti perguruan tinggi swasta (PTS) yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan. Penggunaan atau menyewa ruko untuk perkuliahan tidak sesuai standar pendidikan perguruan tinggi. PTS yang masih bandel bakal ditertibkan. Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menjelaskan standar nasional pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 44/2015. ’’Kampus yang menggunakan ruko sempit, lahan parkir tidak memadai, kalau waktunya akreditasi tidak akan diakreditasi,’’ katanya kemarin. Dia membenarkan bahwa solusi penertiban…