Jakarta (ANTARA News) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemdikbud) mengambil alih pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan masyarakat (PAUD dan Dikmas) yang sebelumnya dikelola provinsi.”Hal ini dikarenakan keberadaan Balai Pusat Kegiatan Belajar (BPKB) di provinsi pun tidak didukung dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada akhir 2016, status 21 BPKB provinsi berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud,” ujar Dirjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Harris Iskandar, di Jakarta, Senin. Dia menjelaskan pihaknya telah merencanakan berbagai program dan kegiatan dalam…