jpnn.com – Tunjangan profesi dosen yang malas menulis karya ilmiah terancam dicabut November mendatang. Tunjangan itu dicabut jika selama proses evaluasi yang diadakan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sejak 2015 hingga November 2017 mendatang, ditemukan fakta bahwa dosen tidak produktif. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 Tahun 2017. Dalam permenristekdikti yang ditetapkan 27 Januari 2017 lalu itu, kembali menegaskan bahwa dosen harus meningkatkan produktivitas publikasi karya ilmiah. Bagi dosen yang memiliki jabatan…