Nggak Gratis Lagi, Ini Biaya Pendaftaran Sekolah Dinas

0
397
503e26900c21640812c112b07fcd38a2.jpg

jpnn.com – Pemerintah membuka kesempatan kepada siswa yang ingin bergabung dengan sekolah ikatan dinas. Ada delapan sekolah ikatan dinas yang membuka pendaftaran serentak tahun ini. Namun, ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Kali ini, pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50 ribu bagi peserta yang akan mengikuti SKD dengan CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.‎ Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.