jpnn.com – Pemerintah membuka kesempatan kepada siswa yang ingin bergabung dengan sekolah ikatan dinas. Ada delapan sekolah ikatan dinas yang membuka pendaftaran serentak tahun ini. Namun, ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Kali ini, pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50 ribu bagi peserta yang akan mengikuti SKD dengan CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG…