Jakarta (ANTARA News) – Saat ini homeschooling merupakan salah satu pilihan untuk memberikan pendidikan kepada anak. Sistem pendidikan ini diatur di dlam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Homeschooling masuk dalam jalur pendidikan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Dalam pelaksanaannya, selain melakukan homeschooling secara mandiri, banyak keluarga yang melakukan homeschooling secara kombinasi dengan lembaga atau yayasan yang melakukan pendidikan homeschooling.Namun, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wilayah II Jakarta Utara, Mulyadi, di Jakarta, Jumat, meminta masyarakat perlu…