Ingat, Batas Antar Anak Sekolah Hanya Sampai Pukul…‎

0
680

SEMARANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi mengingatkan, batas waktu mengantar anak sekolah pada Senin (18/7).

Dispensasi izin untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, hanya berlaku paling lambat sampai pukul 11.00 WIB.

“Hari Senin besok bukan libur,” ujar Yuddy saat melakukan inspeksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Semarang, Jumat, (15/7).

Dia menegaskan, bagi PNS atau ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin besok, agar melapor terlebih dahuhlu kepada atasan masing-masing, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya.

Hal itu diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. “Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalis,” imbuh Yuddy. (esy/jpnn)

 

Selengkapnya: www.jpnn.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.