Ambil Surat Keterangan Hasil Ujian, Disuruh Bayar Rp 750 Ribu

0
404
5b53261842943466ca19b9fbacec9c1c.jpg

JPNN.com, PALU – Dugaan penyalahgunaan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, terjadi di SMA 2 Palu….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.