Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Diangkat jadi PNS

0
675
51b89fdde770b4efff909c15c14f31e0.jpg

JPNN.com, JAKARTA – Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta daerah yang merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.