Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

0
644
guru-di-daerah-pedalaman-tetap-mengajar-meski-siswanya-hanya-satu-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg

JPNN.com, JAKARTA – Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017 tentang Guru….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.