Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi

0
648
bu-guru-dan-siswa-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg

JPNN.com, JAKARTA – Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari keluarga miskin….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.