JPNN.com, PALANGKA RAYA – Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain sederajat wajib menerima paling sedikit 20 persen siswa miskin dari total seluruh siswa yang diterima….