Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksi

0
785
siswa-sd-foto-jawa-pos-groupdokjpnncom.jpg

JPNN.com, PALANGKA RAYA – Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain sederajat wajib menerima paling sedikit 20 persen siswa miskin dari total seluruh siswa yang diterima….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.