Semarang (ANTARA News) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melarang pelibatan senior, kakak kelas, atau alumnus pada pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa-siswi tahun ajaran 2017/2018. “Pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh melibatkan senior, kakak kelas atau alumnus dan larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Rabu. Ia menjelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk…