Jakarta (ANTARA News) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengevaluasi dan merevisi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Rabu, menduga ketentuan batas usia pendaftar dalam Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB yang menyebut calon peserta didik baru kelas tujuh SMP/sederajat, berusia paling tinggi 15 tahun, melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. “Pembatasan usia maksimal ini mestinya tidak berlaku untuk mendaftar ke SMP, karena ada kemungkinan seorang anak tidak…