Bandung (ANTARA News) – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah memberhentikan operasional 25 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan pendirian perguruan tinggi. “Sebanyak 127 perguruan tinggi yang sekarang sedang kami lakukan (penilaian), sebanyak 25 PTS di antaranya sudah kami berhentikan,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir di Bandung, Minggu. Penutupan itu, menurut dia, dilakukan berdasarkan penilaian beberapa faktor seperti pengelolaan perguruan tinggi, jumlah mahasiswa, dan pelaksanaan operasional kampus.Sebelum menghentikan operasi…