SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim), Kaltim, mengancam akan memberikan sanksi terhadap sekolah yang terbukti melakukan tindakan perpeloncoan terhadap siswa baru.
Bahkan jabatan kepala sekolah pun jadi taruhannya. Itu sebabnya, jauh hari surat edaran sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 yang melarang perpeloncoan, disebar ke seluruh sekolah sebagai pedoman kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
“Kalau sampai ada yang melanggar, sanksi-nya sudah jelas. Kita berikan sesuai tingkat kesalahannya. Terberat bisa sampai pencopotan jabatan kepala sekolah,” ujar Kadisdikbud Kutim Iman Hidayat.
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan PLS, tanjung jawab penuh diberikan oleh guru dan kepala sekolah. Sehingga selama kegiatan pihak sekolah wajib melakukan pengawasan. Sedangkan siswa hanya bersifat membantu dalam beberapa kegiatan PLS.
“Jadi semua materi yang diberikan berkaitan dengan lingkungan sekolah. Mulai dari struktur, kedisiblinan, dan lain-lain,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah Disdikbud Ashari menambahkan, untuk waktu pelaksanaan kegiatan PLS tergantung ketetapan sekolah. Namun umumnya dilakukan selama jam sekolah. Kalau pun ada diluar sekolah, tetap melibatkan guru dan kepala sekolah.
“Contohnya di SMK 2 Sangatta Utara. Memang kegiatan PLS-nya ada yang dilakukan di luar sekolah. Tapi panitia pelaksananya langsung dipimpin dari Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Sangatta dan sekolah. Jadi, bisa dipastikan tidak ada tindakan perpeloncoan,” tegas Ashari.
Dia pun berharap, pelaksanaan PLS tahun ini dapat benar-benar memberikan pemahaman dan pengetahuan yang bermanfaat bagi siswa terhadap sekolah baru yang akan ditempatinya. Sehingga, tidak menyimpang dari tujuan utama dilaksanakannya PLS.
“Mulai tahun lalu sebenarnya sudah kita terapkan di seluruh sekolah. Karena ada edaran lisan dari Mendikbud saat itu. Apalagi setelah ada surat edaran resmi, jelas wajib kita laksanakan,” sebutnya. (aj/sam/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com