BULUNGAN – Pelajar SMP dan SMA dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor B/789/VIII/2016.
Surat edaran tersebut mengingatkan sekolah dan siswa tentang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Bulungan AKP Aditya mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan penindakan kepada pelanggar yang masih dibawah umur. “Tidak perlu menunggu tanggal itu. Sebelum tanggal itu sudah kami tindak,” jelasnya, Senin (15/8).
Dia menambahkan, yang ditindak selama ini adalah pengendara d ibawah umur. Menurutnya, itu bukan karena ada instruksi pihaknya bertindak. “Begitu saya menjabat sebagai Kasat Lantas, maka fokus kami adalah pengendara di bawah umur,” terangnya.
Dalam hal penindakan, peran orang tua juga sangat penting. Sebab, selama orang tua masih tetap mengizinkan anaknya mengendarai motor. “Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal ini,” ujarnya (fai)
Selengkapnya: www.jpnn.com