Oleh: Suparlan *)
***
Melakukan kesalahan dalam hidup bukan saja lebih terhormat, tetapi lebih bermanfaat dari pada tidak melakukan apa-apa sama sekali
(George Bernerd Shaw)
***
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 telah melahirkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lahir. Kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi dari penerapan konsep desentralisasi yang telah melahirkan otonomi daerah dan manajemen berbasis sekolah (MBS). Oleh karena itu, meskipun hanya sebagai satu organisasi atau lembaga di tingkat satuan pendidikan yang disebut sekolah, namun Komite Sekolah bukan hanya dikenal sebagai representasi dari orang tua/wali peserta didik, tetapi sekaligus menjadi representasi masyarakat. Itulah sebabnya lembaga ini telah dibentuk di berbagai negara. Untuk menjadi satu contoh, badan atau lembaga ini di Amerika Serikat disebut PTA (Parent Teacher Association), di Malaysia dikenal dengan PIBG (Persatuan Ibu Bapa dan Guru), COMPASS di Singapura, CHSC (The Communittee on Home-School Cooperation) di negara kecil seperti Hongkong. Di Indonesia sendiri, lembaga ini telah berubah namanya beberapa kali. Sebelum lahir komite sekolah dengan payung hukum Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, kita telah mengenal adanya lembaga POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), kemudian berganti nama menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993.
Pintu Masuk Menghapus Pungutan
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, meskipun kelahiran PP ini telah terlambat selama tujuh tahun sesuai perintah Undang-Undang. Dinamika keterlambatan kelahiran PP ini sampai saat ini masih belum tuntas. Malahan, Mendikbud sedang menggodok Permen tentang Komite Sekolah agar menjadi pintu masuk yang dapat menghapus pungutan agar tidak terjadi di negeri yang marak dengan praktik korupsi. Sungguh menjadi gagasan yang besar dan mulia dari Mendikbud, karena praktik korupsi sudah menjadi tragedi, sama dengan penggunaan narkoba dan trageri yang lain[1]. Gagasan Mendikbud ini memang sangat kontektual, karena minimal dua hal. Pertama, pelaksanaan fungsi dan tugas fungsinya memang belum optima. Kedua, pelaksanaan fungsi dan tugas Komite Sekolah tersebut masih menabrak larangan-larangan yang tertuang dalam PP-nya sendiri. Oleh karena itu, di samping bertujuan untuk menghapus praktik PUNGUTAN sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Membudayakan Tangan di Atas
Agama apa pun, khususnya Islam, menegaskan bahwa “tangan di atas lebih mulia dibandingan dengan tangan di bawah.” Tapi dalam praktik perintah agama ini masih sebatas sebagai slogan, belum menjadi budaya yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal inilah sebenarnya yang kita jumpai dalam kehidupan masyarakat. Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah memberikan contoh dengan mengembalikan beberapa beberapa barang yang diperkirakan sebagai barang subhat barang gratifikasi. Ini contoh kongkrit yang harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Pihak yang menerima gratifikasi sudah jelas, yakni Presiden Jokowi, baik sebagai Presiden sekaligus sebagai pribadi. Tapi siapakah pihak yang telah memberikan gratifikasi? Masih perlu dijelaskan. Mengapa? Pihak yang memberi dan menerima gratifikasi secara hukum adalah sama.
Hal yang sama nanti juga dengan praktik gratifikasi. Presiden Jokowi insyaallah akan membuka pihak manakah yang telah memberikan gratifikasi, agar menjadi pelajaran di masa yang akan datang tidak melakukan gratifikasi. Melakukan kesalahan – melakukan gratifikasi – bukan satu dosa. Justru menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan. Menurut Bernard Shaw “melakukan kesalahan dalam hidup bukan saja lebih terhormat, tetapi lebih bermanfaat dari pada tidak melakukan apa-apa sama sekali.” Jadi jika Presiden Jokowi berani menunjukkan diri telah menerima gratifikasi, hal tersebut adalah contoh positif agar pihak yang memberikan gratifikasi juga dapat melakukan hal yang sama, melakukan kesalahan yang nilainya justru sebagai perbuatan terhormat, dan memberikan manfaat, agar tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa mendatang.
Dalam Permendikbud tentang Komite Sekolah yang akan datang akan dijelaskan secara tuntas tentang makna PUNGUTAN, SUMBANGAN, DAN BANTUAN, serta MEKANISMENYA. Dalam rancangan PERMENDIKBUD, pengertian ketiga ketentuan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
“Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.”
“Sumbangan adalah pemberian, baik berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan, masyarakat atau lembaga lainnya secara sukarela, tanpa syarat, dan tanpa menentukan besaran nilai.”
“Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.” Sumber: Rancangan Permendikbud, belum dipublikasikan).
Hampir memiliki pengertian yang mirip adalah pungutan dan bantuan. Bedanya pungutan bersifat mengingat dan bahkan memaksa, tapi bantuan tidak. Bantuan tidak bersifat mengikat, juga tidak memaksa. Oleh karena itu menjadi sumbangan. Walaupun bantuan itu dapat dengan perjanjian antara pihak pemberi bantuan dan penerima bantuan.
Dalam Permendikbud semua ketentuan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip GOTONG ROYONG[2]. Sebagaimana kita ketahui, gotong royong adalah inisari PANCASILA, yang nilai-nilainya bukan hanya sebagai SLOGAN, SEMBOYAN, dan WACANA[3], tetapi harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Pengamalan ketiga aspek yang akan diatur dalam Rancangan Permendikbud tersebut harus mengggunakan tiga prisip yang mendukungnya, yakni DEMOKRATIS (artinya melibatkan masyarakat atau semua pihak yang terkit, pemangku kepentingan), TRANSPARAN (dilaksanakan secara terbuka), dan AKUNTABEL (dipertanggungjawabkan kepada publik atau masyarakat).
Berdasarkan rancangan Permendibud tersebut, masyarakat perlu mengetahui secara lebih dini, kemudian memahaminya dengan benar, agar Permendikbud yang akan datang benar-benar menjadi upaya untuk menghapus pungutan (tentu saja termasuk PUNGLI), dan jika hal tersebut dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari insya Allah dapat membudayakan TANGAN DI ATAS lebih mulia dibandingkan dengan TANGAN DI BAWAH.
Mekanisme Penggalangan Dana Masyarakat
Setiap usaha pungutan/sumbangan ataupun bantuan diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk tujuan lain kecuali untuk pendidikan, baik untuk pemerataan maupun untuk peningkatan mutu pendidikan. Misalnya jika gedung sekolah mengalami kerusakan atau untuk memenuhi fasilitas pendidikan yang kurang. Ketiadaan fasilitas pendidikan (sarana dan prasarana) sebagai contoh, perlu diupayakan, baik melalui pungutan, sumbangan, atau bantuan. Upaya inilah yang perlu digalakkan dengan membudayakan tangan di atas. Maknanya, dengan upaya ini jangan kemudian sekolah dan/atau Komite Sekolah membudayakan atau membiasakan untuk meminta-minta bantuan di jalan-jalan dengan berbagai dalih untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Dalih untuk meminta bantuan sangat banyak di negeri tercinta, misalnya anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak-anak jalanan yang tidak mampu, dan lain-lain. Untuk itulah maka upaya untuk memperoleh sumbangan dan/atau bantuan masih sangat terbuka dengan melakukan dan membiasakan tangan di atas, bukan tangan di bawah, yang mekanismya akan diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan melibatkan fungsi dan tugas Komite Sekolah. Mekanisme tersebut sebenarnya sudah diatur melalui MBS (manajemen berbasis sekolah) yang setiap tahun Sekolah (di bawah pembinaan Dinas Pendidikan) bersama dengan Komite Sekolah menyusun RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) untuk menyusun program dan kegiatan sekolah.
Depok, 29 Oktober 2016.
[1] Suparlan, Beberapa Tragedi di Negeri ini, www.suparlan.com, masdik.com.
[2] Rancangan Permen tentang Komite Sekolah (masih dalam draft awal).
[3] Sayidiman Suryohadiprojo, 2014, Mengorbarkan Kembali Api Pancasila, Jakarta: Kompas Penerbit Buku.