TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188.44/K.380/2016 tentang petunjuk teknis pedoman pengelolaan bantuan dana pendidikan Program Kaltara Cerdas. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan SDM guru. Saat ini, bantuan dana pendidikan atau beasiswa Kaltara Cerdas hanya diperuntukkan bagi mahasiswa. Sementara pemberian beasiswa kepada tenaga pendidik dan pegawai, kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, belum masuk di pergub. Karena itulah, lanjutnya, perlu dilakukan revisi agar memberi kesempatan kepada guru dan pegawai untuk melanjutkan studinya. Namun, kata dia, pihaknya akan melihat kondisi…