jpnn.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto mengatakan, pungutan, bantuan, dan sumbangan pada satuan pendidikan sekolah dasar sangat dibolehkan. Asal itu dilakukan secara transparan. Ini sudah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012. Kemudian diperkuat dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah (KS) dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan. “Jadi Permendikbud ini untuk merevitalisasi peran dan fungsi KS agar bisa menerapkan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel (transparan),” kata Daryanto…