Pungutan dan Sumbangan Hanya Ditarik dari Keluarga Kaya

0
472
5116160ec758ea516a8eeb43339f3eca.jpg

jpnn.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto mengatakan, pungutan, bantuan, dan sumbangan pada satuan pendidikan sekolah dasar sangat dibolehkan. Asal itu dilakukan secara transparan. Ini sudah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012. Kemudian diperkuat dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah (KS) dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan. “Jadi Permendikbud ini untuk merevita‎lisasi peran dan fungsi KS agar bisa menerapkan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel (transparan),” kata Daryanto…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.