Jakarta (ANTARA News) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini meski menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.”Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri,” kata Nasir di Jakarta, Kamis.”Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga…