jpnn.com – Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak. Apalagi selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh. Seperti diketahui, selama ini para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun. “Sehingga wajar ketika guru-guru honorer…