Makassar (ANTARA News) – Pemerhati kebijakan pemerintah Hasrat Arief Saleh menilai pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah justru memberi celah pelegalan pungutan yang berpotensi memberatkan orangtua siswa.”Meski bahasanya sumbangan sukarela sebagai sumber dana tambahan dalam penyelenggara pendidikan di sekolah justru masih memiliki celah dan pelegalan pengutan berpotensi kecurangan,” katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa. Seharusnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan semestinya tidak memberatkan anak didik dan orang tua siswa. …