jpnn.com – Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menurut Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “UU Pemda dengan tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun…