Provinsi Bisa Tangani Pendidikan Dasar

0
368
d9d6e15b1308fd29575b4c1230fc9d98.jpg

jpnn.com – Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menurut Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “UU Pemda dengan tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.