JAKARTA–Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengungkapkan, sekitar 45 ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dikembalikan siswa kepada pemerintah.
Alasannya bermacam-macam, namun banyak di antaranya karena keburu menikah.
“Dari 17 jutaan KIP yang sudah dikirimkan, ada 0,03 persen atau sekitar 45 ribu kartu return atau dikembalikan. Setelah ditelusuri ternyata alasannya, karena anaknya sudah menikah sehingga tidak lanjut sekolah. Ada juga yang orang tuanya mampu jadi yang bersangkutan mengembalikan,” ungkap Hamid di Jakarta, Selasa (16/8).
Terhadap siswa yang kawin muda ini, menurut Hamid, Kemendikbud memintakan agar KIP-nya tetap diberikan hingga batas usia yang ditetapkan. KIP diberikan kepada siswa/anak dari keluarga miskin usia 6-21 tahun.
“Dana KIP ini bisa digunakan untuk biaya mereka studi paket A, B, dan C. Bisa juga dipakai untuk kursus,” terangnya.
Namun Hamid mengaku tidak bisa mengawasi penggunaan dananya akan tepat sasaran atau tidak oleh siswa yang kawin muda.
Pemerintah bisa melihat dari data saat mereka mendaftar paket A, B, atau C maupun kursus.
“Susah kalau harus dicek satu-satu. Yang pasti, meski sudah menikah muda, dana KIP tetap harus diberikan kepada anak bersangkutan,” tandasnya. (esy/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com