Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Penyebab Terjadinya Kasus Pemukukan Guru oleh Ortu

0
1954
Dewan Pendidikan Nasional
Dewan Pendidikan Nasional

Oleh: Suparlan *)

Tahun 2016 ini dapat dikatakan sebagai tahun sial pendidikan. Peristiwa pemukulan guru SMKN 2 Makassar (10/8/16) adalah contohnya. Bahkan di daerah lain terjadi pula kasus serupa. Pelaporan kepada pihak kepolisian sepertinya semakin banyak, dengan kasus yang berbeda-beda. Dengan kejadian tersebut, semua pihak memang sangat menyayangkan. “Sangat disayangkan tindakan seperti itu, karena antara guru dan orang tua harusnya sinergi dalam mendidik anak,” ujarnya melalui via Whatsapp Messenger, Rabu (10/8/16). Respon yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, DPRD Kota Makassar. Daftar panjang kasus seperti persistiwa tersebut boleh jadi akan bertambah panjang. Malah justru ada yang mendukung langkah SMKN 2 untuk mengeluarkan siswa MA dari sekolah, tanpa melakukan pengecekan dan penelitian terlebih dahulu. Boleh jadi, ortu memang dapat disebut memang sudah keterlaluan. Tapi, keduanya, baik ortu maupun gurunya pun memang sama-sama bersalah.

Berbicara tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, fungsi utamanya adalah: 1) advisory agency atau memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dan kepada kepala sekolah, 2) supporting agency atau memberikan dukungan dalam beberapa aspek ketenagaan, sarana dan prasarana pendidikan, 3) controlling agency melaksanakan kontrol sosial, serta 4) sebagai mediating agency atau menjadi mediator antara masyarakat dan unsur birokrasi pendidikan. Dalam kasus ini, maka seyogyanya Dewan Pendidikan dapat melakukan penelitian tentang terjadinya masalah tersebut untuk menjadi aspirasi, usul, dan masukan dari masyarakat, karena Dewan Pendidikan memang memiliki tugas pokok dan fungsi tersebut. Hasil penelitian tersebut kemudian dijadikan bahan untuk memberikan rekomendasi Dewan Pendidikan kepada masyarakat. Kenapa kepada masyarakat? Karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah menjadi wadah peran serta masyarakat. Dengan kata lain, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang menjadi representasi masyarakat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak bertanggung jawab kepada birokrasi atau kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, tetapi bertanggung jawab kepada publik, dalam hal ini masyarakat.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Akrab Farouk M Betta, harus memberikan respon terhadap kasus tersebut, bahkan mengadakan workshop untuk membahas kasus tersebut. Tapi yang lebih penting adalah membuat rekomendasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi dengan pemukukan guru SMKN 2 Makassar, dengan melakukan kajian tentang beberapa faktor yang menyebabkan kejadian semacam itu. Hipotesis yang harus dibuktikan adalah “apakah selama ini telah terjadi perpecahan Tri Pusat Pendidikan?” Dan oleh sebab itu, “perpecahan antara jalur pendidikan informal atau pendidikan keluarga antara pendidikan formal dan masyarakat?

“Guru adalah orang tua murid disekolah jadi guru harus menaruh kepercayaan orang tua siswa, dan sebaliknya,” Dalam melaksanakan tugas profesionalnya guru harus melaksakan Empat SKG (Standar Kompetensi Guru) yang dipandu dengan Kode Etik Guru Indonesia. Untuk menyelesaikan masalah perpecahan antara tiga jalur pendidikan, semua pihak harus menjalin kerja sama kemitraan semua pemangku kepentingan pendidikan. Orang bijak mengingatkan demikian: Kita tidak memerlukan orang-orang superman, tapi yang kita perlukan adalah tim-tim kerja yang super.

Masih banyak orang bertanya mengapa harus dibentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Orang yang bertanya seperti itu berarti belum membuka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Orang seperti itu tidak memahami perlunya desentralisasi, dan ingin tetap menginginkan adanya kekuasaan birokrasi. Padahal kerja sama birokrasi dengan masyarakat harus dipupuk ibarat eksistensi suami dan istri, sebagai kedua sisi mata uang antara birokrasi dan masyarakat untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah dan sekolah.

Walhasil, fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Itulah sebabnya telah terjadi perpecahan antara Tri Pusat Pendidikan di tanah air. Salam.

 

Depok, 16 Agustus 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.