Oleh: Suparlan *)
Untuk menjadi juara dan memperoleh medali dalam satu acara lomba atau pertandingan atau olimpiade memang merupakan usaha yang keras. Menjadi juara itu bukan turun begitu saja dari langit. Wanjadda wajadda. Siapa yang melakukan usaha dengan sungguh-sungguh, pada akhirnya akan memperoleh kejayaan atau sukses. Itulah sebabnya orang Korea percaya seratus persen bahwa “Cheng Ren Bu Zei Zei, Zei Zei Bu Cheng Ren” Artinya “orang sukses, tidak santai, orang santai tidak sukses. Kurang dalilnya? Dalam Al-Quran difirmankan bahwa “Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak mengubahnya sendiri.
Cabor (Cabang Olahraga) dan Cani (Cabang Seni)
Salah satu strategi di Indonesia adalah memilah dan memilih cabor dan cani yang menghasilkan piala. Tentu saja emas dahulu, dalam semua kegiatan lomba di tingkat daerah, nasional, dan dunia. Dari jumlah penduduk yang tersebar di Indonesia, yang akan menjadi juara dan telah memperoleh medali emas, perak, atau pun perunggu ternyata lumayan banyak. Sebagai contoh, diberitahukan oleh Ketua Umum Pengurus PBSI, Gita Wirjawan, pada tanggal 8 Mei 2016, bahwa 10 pemain buku tangkis dari Indonesia telah mengikuti olimpiade Rio de Janeiro Brasil. Sepuluh atlet bulu tangkis Indonesia itu adalah Tommy Sugiarto pada tunggal putra, Linda Wenifanetri pada tunggal putri, pasangan Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan pada ganda putra, atlet ganda putri Greysia Polii/Nitya Krishinda Maheswari, serta dua pasangan atlet ganda campuran, yaitu Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir dan Praveen Jordan/Debby Susanto. PBSI memutuskan Linda sebagai wakil Merah-Putih pada Olimpiade setelah mempertimbangkan catatan pertemuannya dengan 10 pemain peringkat atas dunia.
Reward System
Pemberian penghargaan kepada para juara di negeri ini seharusnya menggunakan sistem baku yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini kementerian yang terkait. Kejuaran di negeri ini tentu saja bukan hanya dalam bidang oleh raga. Cabor dan cani yang telah menjadi juara tersebut bagaimana pun juga telah ikut membawa nama baik bangsa dan negara. Tidak mungkin semuanya akan memperoleh hadiah dan penghargaan yang sama.Tetapi semuanya memang harus memperoleh perhatian secara adil tentu mesti harus dilakukan oleh negara. Pemberian hadiah dan penghargaan kepada para juara tersebut perlu memperhatian beberapa prinsip.
Pertama, prinsip nama baik bangsa dan negara. Reward system yang diterapkan dalam semua cabor dan cani tersebut akan memperoleh penghargaan dari Pemerintah adalah yang telah membawa nama baik bangsa dan negara,
Kedua, prinsip edukatif. Pemberian penghargaan tersebut diberikan untuk meningkatkan motivasi, baik intrinsic maupun ekstrinsik penerima penghargaan.
Ketiga, prinsip keadilan. Pemberian pengargaan diberikan kepada semua penerima medali atau pemenang tanpa membedakan cabor atau cani tertentu. Penerima medali emas bagi juara dunia bulu tangkis dalam olimpiade Rio de Janeiro memang sangat membanggakan bangsa dan negara. Pantas sekali jika para juara tersebut menerima penghargaan yang setingggi tersebut. Tapi seorang Musa, penerima medali kejuaraan hafidz Al-Quran tingkat internasional di Mesir mudah-mudahan dapat memperoleh penghargaan yang setimpal. Bukankah Musa telah membawa nama baik negara dan bangsa? Bukankah kejuaraan tersebut memiliki nilai edukatif yang sangat tinggi untuk memotivasi seluruh anak-anak bangsa untuk berusaha mengikut jejak Musa? MASDIK.COM mendengar bahwa Musa beruntung telah memperoleh penghargaan dari Presiden Mesir.
Keempat, prinsip kehidupan dan kemanusiaan. Kita memperoleh informasi bahwa banyak penerima medali di negeri ini telah lari ke negara lain untuk memperoleh penghidupan yang lebih layak. Tidak perlu disebutkan semua itu dalam laman ini, tapi MASDIK.COM mengharapkan kepada Pemerintah untuk memperhatikan masalah ini. Bahkan ada yang mengusulkan bahwa penghargaan tersebut diberikan saja ketika para juara itu telah menjadi tua, atau telah tidak mempunyai apa-apa. Sistem ini pun kurang pantas dilakukan, karena seperi memberikan sedekah kepada fakir miskin. Sebaiknya pengharaan tersebut harus diberikan diberikan pada saat penerima juara tersebut masih berada di tampuk kejayaannya, dan bukan ketika mereka telah jatuh papa.
Jakarta, 28 Juli 2015.