PANGKALPINANG – Pengalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi perlu penanganan khusus, termasuk gaji.
Sebab, besaran gaji honorer kantor yang ada di Pemprov tidak bisa disamaratakan dengan honorer guru atau pendidik lainnya.
Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, dewan sudah membicarakan persoalan ini di Banmus.
Dia meminta Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempelajari kebijakan tersebut.
Untungnya, guru PNS tidak jadi persoalan, pasalnya yang disetorkan ke Kabupaten/Kota langsung ke Provinsi.
"Kebijakan pengelolaan manajemen kepegawaian khususnya akses transfer urusan kewenangan dari kabupaten/kota pendidikan menengah ke provinsi. Guru PNS tidak jadi persoalan, awalnya alokasi gaji DAU disetorkan ke kabupaten/kota langsung ke provinsi artinya dana masuk dana keluar," ungkap Amri.
Legislator dapil Bangka ini menambahkan, untuk membiayai tenaga pendidikan baik guru maupun tenaga pendidik lainnya yang honor perlu dipelajari.
Sejauh ini, dari informasi yang didapat ada sebanyak kurang lebih 3 ribu orang tenaga honorer guru maupun tenaga pendidik dari Kabupaten/Kota dialihkan kewenangannya ke Provinsi.
"Bayangkan sudah dapat informasi kurang lebih 3 ribu orang. Kalau disamaratakan besaran gajinya dengan honor yang ada di pemprov ini bisa bangkrut Babel," tegasnya.
Untuk 1.000 orang lebih honorer di Pemprov saja membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 milliar. Sekda diminta mempelajari serta menyampaikan rekomendasi-rekomendasi apa saja yang akan diambil untuk mengatasi persoalan ini.
"Kita minta pak Sekda selaku ketua TAPD mempelajarinya, menyampaikan rekomendasi apa saja. Pada prinsipnya kita tidak akan mengurangi hak-hak yang sudah mereka terima sebelumnya di Kabupaten/Kota," kata politisi PPP ini.
Amri meminta, jangan sampai para guru honorer yang urusan kewenangannya di serahkan ke Pemprov tapi apa yang sudah mereka dapat di Kabupaten/Kota berkurang.
"Jangan sampai pada saat mereka jadi urusan kewenangan pemprov tahu-tahu berkurang apa yang didapatkan di kabupaten/kota. Tidak boleh berkurang tapi belum tentu sama dengan honorer yang ada di kantor sebelumnya," tandasnya. (tob/sam/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com