Kompetensi Guru atau Performansi?

0
1888

By: Suparlan *)

Dosen FKIP University Tama Jagakarsa, Jakarta Selatan

Abstraksi: Sebagai dosen, saya tidak ada bosan-bosannya untuk mengajak mahasiswa untuk memahami bahwa pendidikan itu mempunyai tiga komponen utama. Pertama, peserta didik, kedua guru, dan ketiga adalah kurikulum. Tidak lebih. Memang banyak komponen yang bersama-sama secara sinergis memberikan sumbangan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Memang banyak komponen pendidikan itu. Tapi yang utama adalah tiga komponen tersebut, yakni sekali lagi peserta didik, guru, dan kurikulum. Saya selalu menjelaskan kepada mahasiswa FKIP sebagai berikut. Pertama, peserta didik. Kalau tidak ada peserta didik, siapa yang akan dididik? Kedua, guru. Kalau tidak ada guru, siapa yang akan mendidik? Dan ketiga, kurikulum. Kalau tidak ada kurikulum, materi pelajaran apa yang akan diajarkan? Begitulah berulang-ulang disampaikan kepada mahasiswa. Tiga komponen pendidikan. Lalu komponen yang lain bagaimana? Sebagaimana diketahui, selain tiga komponen tersebut masih ada komponen pendidikan yang lain, misalnya sarana dan prasarana pendidikan, lingkungan pendidikan atau miliu pendidikan. Di mana eksistensinya atau keberadaannya? Komponen yang lain itu penting juga. Dengan sarana dan prasarana yang memadai, proses pendidikan akan berjalan secara lebih optimal. Bagaimana dengan gedung sekolah? Sama halnya dengan fasilitas pendidikan. Bagaimana kalau tidak ada gedung sekolah? Proses pendidikan masih akan dapat dilaksanakan di bawah pohon yang rindang, di alam yang nyaman, tidak di dalam gedung sekolah. Yang terpenting masih ada peserta didik, guru, dan kurikulumnya. Oleh karena itu, ketiga komponen pendidikan kita sebut sebagai komponen utama. Sementara komponen lainnya kita sebut sebagai komponen penunjang. Harus difahami bahwa komponen utama dan komponen penunjang tersebut sama-sama memiliki kedudukan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dalam tulisan ini, akan dibahas secara khusus, komponen guru, khususnya kompetensi guru, sebagaimana dikemukakan Mendikbud  7 Oktober 2016 saat berkunjung ke KPG (Kolese Pendidikan Guru) di Meraoke. Tulisan ini sedikit akan memberikan beberapa hal penting lainnya.

Kata-Kata Kunci: guru, komponen utama pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, ekosistem pendidikan, miliu pendidikan, lingkungan pendidikan.

Pendahuluan

Menurut www.jpnn.cm, (Kamis, 6/10), dalam kunjungannya ke KPG (Kolese Pendidikan Guru) di Meraoke, Mendikbud menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, pemerintah akan meningkatkan profesionalisme guru. Kebijakan ini ditempuh agar kompetensi guru meningkat, sehingga berimbas pada mutu pendidikan.

Kedua, “Mutu pendidikan akan bagus tergantung guru. Bila tenaga pendidiknya profesional, berkompetensi tinggi, otomatis mutunya juga meningkat,”

Ketiga, seorang guru harus memiliki tiga modal, yaitu keahlian sebagai pendidik, tanggung jawab sosial, serta semangat kesejawatan. Penjelasan Mendikbud tersebut tidak menyinggung empat SKG (standar kompetensi guru).

Berdasarkan penjelasan tersebut, apa yang beliau sebut sebagai tiga modal yang harus dimiliki guru tersebut yang terpenting adalah empat SKG tersebut, yang di dalamnya adalah tiga modal tersebut. Bahkan modal kesejawatan guru yang beliau sebutkan sudah termasuk kompetensi sosial. Empat Standar Kompetensi Guru telah saya tulis dalam laman www.suparlan.com dan portal masdik.com pada tanggal 24 Oktober 2008 bertajuk Guru Sebagai Profesi dan Standar Kompetensinya.

Agar tidak lupa, karena sebagai manusia biasa kita memang punya sifat salah dan lupa. Secara sekilas, saya akan menjelaskan kembali hal ihwal tentang guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam tulisan yang boleh dikatakan sudah kuno tersebut.

Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan

Dalam tulisan tersebut, saya telah menyampaikan kekecewaan seorang widyaiswara senior di Pusdiklat Diknas yang secara terus terang menyatakan kekecewaannya terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lantaran dalam UU SPN itu hanya memuat dua patah kata guru, yakni pada Pasal 39 ayat 3 dan 4. Hal tersebut terjadi karena pengertian guru diperluas menjadi ‘pendidik’ yang dibedakan secara dikotomis dengan ‘tenaga kependidikan’, sebagaimana tertuang secara eksplisit dalam Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. ‘Pendidik’ dijelaskan pada ayat 2, yakni: ‘Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi’. Dalam ayat 3 dijelaskan lebih lanjut bahwa ‘Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen’. Sementara itu, istilah ‘tenaga kependidikan’ dijelaskan dalam Pasal 39 ayat 1 bahwa ‘Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan’. Termasuk dalam kategori tenaga kependidikan dalam hal ini adalah kepala sekolah, pengawas, dan tenaga lain yang menunjang proses pembelajaran di sekolah.

Yang menjadi persoalan terminologis dalam hal ini adalah karena guru dikenal dengan empat fungsi sekaligus dalam proses pembelajaran, yakni mengajar, mendidik, melatih, dan membimbing. Dengan demikian, seharusnya pengertian guru lebih luas dibandingkan dengan pendidik. Bahkan dosen di perguruan tinggi pun sebenarnya juga disebut guru. Bahkan perguruan tinggi juga menggunakan istilah Guru Besar. Selain itu, guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pun memiliki kompetensi untuk melakukan penelitian tindakan kelas (classroom action research) dan menjalin hubungan dan kerja sama dengan orangtua siswa dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Sekolah.

Lepas dari persoalan terminologis tersebut, apakah ia akan tetap disebut guru ataukah pendidik, kedua-duanya mengemban tugas mulia sebagai tenaga profesi, yang memiliki kaidah-kaidah profesional sebagaimana profesi lain seperti dokter, akuntan, jaksa, hakim, dan sebagainya.

Profesi, Profesional, dan Profesionalisme

Dedi Supriadi (alm) dalam bukunya bertajuk “Mengangkat Citra dan Martabat Guru” telah menjelaskan secara sederhana ketiga istilah tersebut. Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu.

Sementara profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, menunjuk pada penampilan atau performance atau kinerja seseorang yang sesuai dengan tuntutan profesinya. Misalnya, ‘pekerjaan itu dilaksanakan secara profesional’. Kedua, menunjuk pada orang yang melakukan pekerjaan itu, misalnya ‘dia seorang profesional’.

Istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan atau performance seseorang dalam melaksanakan pekerjaan atau profesi. Ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan ada pula yang rendah. Menurut Dedi Supriadi, profesionalisme menuntut tiga prinsip utama, yakni ‘well educated, well trained, well paid’ atau memperoleh pendidikan yang cukup, mendapatkan pelatihan yang memadai, dan menerima gaji yang memadai. Dengan kata lain profesionalisme menuntut pendidikan yang tinggi, kesempatan memperoleh pelatihan yang cukup, dan akhirnya memperoleh bayaran atau gaji yang memadai.

Ciri-ciri Profesi

Dalam buku yang sama, Dedi Supriadi menjelaskan secara sederhana tentang ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi.

Pertama, profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat. Sebagai contoh, dokter disebut profesi karena memiliki fungsi dan signifikasi sosial untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Demikian juga guru, memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge). Keempat, ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

Jika kelima cirri atau karakteristik profesi tersebut diterapkan kepada pekerjaan guru, maka tampak jelas bahwa guru memiliki kelima karakteristik tersebut, meskipun ada beberapa karakteristik yang belum sepenuhnya terpenuhi. Sebagai contoh, guru memiliki karakteristik pertama yang demikian jelas, yakni memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat. Karakteristik kedua, untuk dapat menjadi guru yang profesional, guru juga harus memiliki kompetensi yang tinggi. Untuk dapat memiliki kompetensi seperti itu maka guru harus memiliki disiplin ilmu yang diperoleh dari lembaga pendidikan, baik preservice education maupun inservice training yang akuntabel. Disiplin ilmu itu antara lain adalah pedagogi (membimbing anak). Inilah karakteristik yang ketiga. Karakteristik keempat memang kedodoran di Indonesia, yakni kode etik dan penegakan kode etik. PGRI memang telah menyusun kode etik Guru Indonesia, tetapi penegakannya memang belum berjalan. PGRI di masa lalu terlalu dekat dengan politik, dan kurang bergerak sebagai organisasi profesi. Penulis pernah mengikuti kegiatan konvensi NCSS (National Council for Social Studies) di Amerika Serikat. Organisasi ini memang organisasi profesi murni yang bidang kegiatannya memang menyangkut urusan profesi. Organisasi ini punya peranan penting dalam memberikan masukan penyempurnaan kurikulum social studies (IPS), inovasi tentang strategi dan metode pembelajaran IPS, media dan alat peraga, dan hal-hal yang terkait dengan profesi guru IPS. Apabila PGRI dalam menjadi induk bagi organisasi-organisasi guru mata pelajaran di Indonesia, alangkah idealnya. Ciri profesi yang kelima adalah adanya imbalan finansial dan material yang memadai. Dalam hal ini, gaji guru di Indonesia pada saat ini memang telah lebih baik jika dibandingkan dengan gaji guru pada tahun 60-an, yang ketika itu gaji profesi dalam bidang keuangan menjadikan iri bagi profesi lainnya. Gaji guru di Amerika Serikat pun pernah memprihatinkan. Pada tahun 1864, guru di Illionis digambarkan dengan citra yang memprihatinkan dilihat dari kesejahterannya, yakni ‘has little brain and less money’ atau ‘punya otak kosong dan kantong melompong’. Dewasa ini, gambaran guru di Amerika Serikat tidaklah demikian lagi, karena kebanyakan guru di Amerika rata-rata merupakan tamatan perguruan tinggi, yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual tetapi juga ekonomi dan sosial. Jikalau ingin pendidikan maju, dan para guru dapat memfokuskan diri dalam bidang profesinya sebagai guru — bukan guru yang biasa di luar —, maka gaji guru tidak boleh tidak memang harus memadai, setara dengan profesi lainnya, jika tidak bisa lebih tinggi. Dalam hal pemberian penghargaan kepada guru, aspek kesejahteraan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk penghargaan secara materi, di samping bentuk penghargaan nonmateri, seperti pemberian piagam penghargaan berdasarkan prestasi kerja guru yang dapat dibanggakan. Adanya hyme guru memang dapat menjadi model penghargaan terhadap guru, meskipun ada orang yang berpendapat bahwa adanya hymne guru justru dipandang sebagai bentuk penghargaan semu.

Kompetensi Guru

Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi, sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Dalam hal ini sebenarnya kita telah sesuai dengan pemahaman mutakhir tentang kompetensi dan performansi, yang dimaknai bukan hanya dalam bidang knowing, tetapi juga lebih kepada doing.

Pada tahun 70-an, Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru (Dikgutentis) merumuskan sepuluh kompetensi guru, yakni: (1) memiliki kerpibadian sebagai guru, (2) menguasai landasan kependidikan, (3) menguasai bahan pelajaran, (4) Menyusun program pengajaran, (5) melaksanakan proses belajar mengajar, (6) melaksanakan proses penilaian pendidikan, (7) melaksanakan bimbingan, (8) melaksanakan administrasi sekolah, (9) menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat, (10) melaksanakan penelitian sederhana.

Pada tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis) telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), yang terdiri atas tiga komponen yang saling kait mengait, yaitu (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi, dan (3) penguasaan akademik, yang dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru. Ketiga komponen kompetensi tersebut dijabarkan menjadi tujuh kompetensi dsasar, yaitu (1.1) penyusunan rencana pembelajaran, (1.2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (1.3) peniliaian prestasi belajar peserta didik, (1.4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, (2) pengembangan profesi, (3.1) pemahaman wawasan kependidikan, dan (3.2) penguasaan bahan kajian akademik (sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan). Ketujuh kompetensi dasar guru tersebut dapat diukur dengan seperangkat indikator yang telah ditetapkan.

Sebagai perbandingan, Australia Barat dikenal memiliki ‘Competency Framework for Teachers’. Kompetensi standar di Australia Barat ini meliputi lima dimensi, yakni; (1) facilitating student learning, (2) assessing student learning outcomes, (3) engaging in professional learning, (4) participating to curriculum and program initiatives in outcome focused environment, dan (5) forming partnerships within the school community. Dengan kata lain, lima bidang kompetensi dasar guru di Australia Barat adalah (1) memfasilitasi pembelajaran siswa, (2) menilai hasil belajar siswa, (3) melibatkan dalam pembelajaran profesional, (4) berperan serta untuk pengembangan program dan kurikulum dalam lingkungan yang berfokus kepada hasil belajar, (5) membangun kebersamaan dalam masyarakat sekolah. Lima dimensi tersebut memiliki indikator yang berbeda untuk tiga jenjang guru, yakni phase 1 (level 1), phase 2 (level 2), dan phase 3 (level 3).

Jika dibandingkan dengan lima dimensi kompetensi di Australia Barat tersebut, maka tampaklah bahwa sepuluh kompetensi dasar menurut Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis (Dikgutentis) agaknya jauh lebih lengkap, karena sudah mencakup kompetensi membangun kerjasama dengan sejawat dan masyarakat. Bahkan mencakup kemampuan mengadakan penelitian sederhana, misalnya mengadakan penelitian tindakan kelas atau classroom action research. Dalam hal ini, tujuh kompetensi dasar menurut Direktorat Tenaga Kependidikan (Dit Tendik) belum mencakup kompetensi membangun kerja sama dengan sejawat dan masyarakat. Nah, ketemulah dengan apa yang diungkapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendie, bahwa guru harus memiliki kerja sama kesejawatan dan kerja sama dengan masyarakat. Klop sudah. Oleh karena itu sampailah kita pada ujung tulisan ini.

Simpulan

Posisi guru sebagai salah satu profesi memang harus diakui dalam kehidupan masyarakat. Guru harus diakui sebagai profesi yang sejajar sama tinggi dan duduk sama rendah dengan profesi-profesi lainnya, seperti dokter, hakim, jaksa, akuntan, desainer interior, arsitektur, dan masih banyak yang lainnya. Sebagai profesi, guru memenuhi kelima ciri atau karakteristik yang melekat pada guru, yaitu; (1) memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat (2) menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, (3) memiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge), (4) memiliki kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut, (5) sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.

Salah satu ciri guru sebagai profesi yang amat penting adalah guru harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan competency framework for teachers di Australia Barat, sepuluh kompetensi guru menurut Dikgutentis sebenarnya lebih lengkap, karena terdapat kompetensi membangun kerjasama dengan sejawat dan masyarakat, serta mengadakan penelitian sederhana, yang kedua kompetensi tersebut tidak ada dalam tujuh kompetensi dasar guru yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan.

Pencanangan guru sebagai profesi sebagai salah satu agenda seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu memang amat fokus dan mendasar. Yang lebih dari hanya sekedar pencanangan adalah praktiknya, yakni implikasi dan konsekuensi dari pencanangan itu yang memang sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat guru di Indonesia, misalnya lahirnya UU Guru, sertifikasi guru, uji kompetensi guru, dan last but not least adalah gaji guru. Insyaallah.

Bahan Pustaka:

Dedi Supriadi (Editor). 2003. Guru Di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Zaman Kolonial Hingga Era Reformasi. Jakata: Direktorat Tenaga Kependidikan.

Dedi Supriadi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa

Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar.

Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru Sekolah Menengah Atas.

Education Department of Western Australia. Competency Framework for Teachers.

Lim Kean Shew dan Concerned Mother, Give Teachers the Right to Cane in Class, The Star, Wednesday, May 22, 1996.

Marhaini Kamaruddin, Delapan Puluh Sekolah Bestari Beroperasi Jan. 99, Utusan Malaysia, Selasa, 4 Februari 1997.

Rao, Digumarti Bhaskara. 2003. Teachers in a Changing World.

Suparlan. 1994. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Hikayat: Yogyakarta.

Suparlan. 2005. Menjadi Guru Efektif. Hikayat: Yogyakarta.

Yaumil C. Agies Achir, Anak Indonesia Milik Siapa? Kompas, Selasa, 23 Juli 1996.

 

Depok, 15 Oktober 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.