Bandung (ANTARA News) – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional pada dosen di perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana atau setingkat strata satu (S1). “Tunjangan fungsional itu akan kami hentikan, karena berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Besaran tunjangan fungsional tersebut, menurut dia, tergantung jenjang dan…