JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan itu ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah, dan kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, keluarnya SEB itu karena hingga 13 Desember 2016, belum semua penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menerima manfaat kartu tersebut. "Kami imbau para kepala dinas pendidikan…