JPNN.com– Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. “Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,” ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno. Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu. Upaya linierisasi tenaga pendidik…