jpnn.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni. “Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa,” tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1). Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud. “Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah,” ujarnya. Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan…