Kemendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat

0
432
371887aa375b75f2b697d91f6ea46675.JPG

jpnn.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ‎Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni. “Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa,” tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1). Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud. “Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah,” ujarnya. Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.